Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo secara resmi menetapkan 22 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang digelar pada Rabu.

Penetapan 22 propem perda itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

"Keputusan itu menjadi pijakan utama arah kebijakan legislasi daerah dalam satu tahun ke depan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dalam rapat paripurna

Rapat paripurna itu dihadiri oleh pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari unsur eksekutif, hadir Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo serta perwakilan forkopimda.

"Penetapan propem perda itu mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab Probolinggo dalam memperkuat regulasi daerah yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik serta penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sebanyak 22 propem perda yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis di antaranya adalah penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu, produk unggulan daerah, penyelenggaraan pemakaman serta fasilitasi pesantren sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Selain itu, terdapat pula propem perda terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pelindungan dan pemberdayaan petani serta konservasi keanekaragaman hayati yang bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan hidup di Kabupaten Probolinggo.

"Di bidang ekonomi dan ketahanan pangan, DPRD menetapkan Propem Perda tentang ketenagakerjaan dan penyelenggaraan cadangan pangan," ujarnya.

Sementara dalam aspek pengelolaan keuangan daerah, masuk pula Propem Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Tak hanya itu, lanjut dia, agenda legislasi 2026 juga mencakup perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Rengganis serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025–2045.

Propem perda lainnya meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang pengelolaan barang milik daerah, pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2029.

Kemudian penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Desa serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

"Dengan ditetapkan nya 22 Propem Perda, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap proses legislasi tahun 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan serta dinamika pembangunan daerah," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026