PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, melakukan penutupan pelintasan liar atau tidak dijaga di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengemukakan penutupan pelintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Nganjuk tersebut karena pelintasan itu berisiko tinggi.
"Keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin.
Ia mengatakan penutupan tersebut menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material. Penutupan juga langkah untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Kebijakan ini, kata dia, juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, pelintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian. Titik tersebut tersebar di seluruh wilayah Daop 7 Madiun.
Sementara itu, hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik pelintasan sebidang yakni 185 titik pelintasan teregister dijaga, 27 titik pelintasan teregister tidak dijaga, satu titik pelintasan tidak teregister (liar) dijaga dan tiga titik pelintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.
Pihaknya juga menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pelintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Tohar.
Editor : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2026