Surabaya - Lembaga Penjamin Mutu Pendidik (LPMP) Jawa Timur menyiapkan pelatihan guru mulai pertengahan Januari untuk menyongsong perubahan kurikulum pada Juni 2013.
"Pertengahan Januari nanti ada pelatihan instruktur nasional di setiap provinsi untuk 200-an guru, termasuk di Jatim," kata Kepala LPMP Jatim Dr Salamun kepada ANTARA di Surabaya, Jumat.
Hasilnya, instruktur nasional itulah yang akan melatih intruktur provinsi dan seterusnya instruktur provinsi akan melatih intruktur kabupaten/kota hingga ke instruktur di tingkat kecamatan.
"Merekalah yang akan menjadi master teacher dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Mereka akan melakukan pendampingan praktik pembelajaran tematik-integratik selama tiga tahun, karena semua guru akan terlatih dalam kurun tiga tahun," tuturnya.
Menurut dia, pelatihan itu tidak hanya materi, tapi juga mengajarkan praktik pembelajaran tematik-integratif, karena itu setiap diklat (pendidikan dan pelatihan) akan memakan waktu sekitar 10 hari.
Selain itu, diklat akan diberlakukan untuk 25-30 orang per kelas agar efektif. "Kalau ada 200-an guru, maka akan ada 7-8 kelas, kalau 300-an guru, maka akan ada 10-12 kelas," katanya.
Untuk tahun 2013, pelatihan diharapkan akan menyelesaikan diklat untuk guru kelas 1 (SD), 4 (SD), 7 (SMP), dan 10 (SMA), lalu tahun 2014 untuk guru kelas 2 (SD), 5 (SD), 8 (SMP), dan 11 (SMA), lalu tahun 2015 untuk guru kelas 3 (SD), 6 (SD), 9 (SMP), dan 12 (SMA).
"Dengan begitu, semua guru pada semua jenjang kelas akan selesai terlatih pada tahun 2015, sehingga pelatihan guru itu akan berlangsung sejak pertengahan 2013 hingga tahun 2015," ucapnya.
Secara terpisah, Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Muchlas Samani menegaskan bahwa calon guru juga akan dipersiapkan pemerintah melalui pendidikan profesi guru (PPG) yang akan dimulai Februari 2013.
"PPG itu ibarat pendidikan spesialis untuk calon guru seperti halnya dokter yang begitu lulus S1 wajib menjalani pendidikan spesialis untuk calon dokter (dokter muda)," kata salah seorang pimpinan universitas pelaksana PPG itu.
Ia menjelaskan UU Guru dan Dosen sudah ada sejak 2005, namun PPG untuk calon guru sengaja tidak dilaksanakan pada tahun 2005, karena memberi kesempatan kepada para guru senior (non-PPG) menjalani proses sertifikasi agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, sebab para calon guru yang lulusan PPG akan langsung dapat mengikuti sertifikasi.
"PPG itu juga mirip pendidikan profesi kedokteran yakni bukan lagi mengajarkan teori kependidikan, melainkan langsung praktik keguruan di lapangan selama 1-2 semester dan langsung mendapatkan penilaian. Kalau dokter melakukan malapraktik, maka pengaruhnya pada satu orang, tapi kalau guru melakukan malapraktik, maka dampaknya bisa satu generasi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013