Pamekasan - Jajaran Polres Pamekasan, Madura, mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat yang dilaporkan telah melakukan ancaman hendak membunuh wartawan Harian Radar Madura, akibat pemberitaan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Minggu menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap pejabat Kemenag Pamekasan itu dalam waktu dekat.
"Pekan depan yang bersangkutan kami periksa," kata Nur Amin, menjelaskan.
Sebelumnya, sebanyak tiga orang yang terdiri dari dua orang wartawan dan seorang pegawai kantor Harian Radar Madura, juga telah diperiksa terkait kasus ancaman pembunuhan yang telah dilakukan oleh pejabat Kemenag Pamekasan itu.
Ketiga orang itu masing-masing, Sukma Umbara Tirta Firdaus, dan Totok Siswanto. keduanya merupakan wartawan Harian Radar Madura, serta seorang saksi lagi bernama Farid dari perusahaan yang sama.
Nur Amin menuturkan, ketiga orang itu dimintai keterangan terkait kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin terhadap wartawan Harian Radar Madura, karena kasus pemberitaan.
"Jadi ketiga orang dari wartawan dan pegawai Harian Radar Madura yang kita periksa itu, terkait dengan kasus ancaman terhadap Sukma itu," tuturnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan terlapor pelaku ancaman pembunuhan itu sebagai tersangka, karena proses penyidikan belum selesai.
"Yang bersangkutan kita panggil dulu, baru setelah polisi bisa menentukan status terlapor," ujarnya.
Ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin itu berawal saat wartawan Sukma memberitakan tentang pemotongan gaji kepada semua guru dan karyawan di bawah Kemenag Pamekasan.
Ketika itu, Normaludin bersama stafnya Juhairiyah datang ke kantor Radar Madura, di Jalan Kabupaten Pamekasan dan mengancam hendak membunuh Sukma.
Saat datang ke kantor Radar Madura itu, Normaludin menyatakan bahwa dirinya seorang bajingan yang memiliki banyak anak buah, serta rata-rata anak buahnya pernah membunuh orang.
Kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Normaludin ini menuai protes berbagai pihak di Pamekasan, baik kalangan jurnalistik sendiri maupun elemen organisasi mahasiswa dan pemuda lain karena dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji, apalagi dilakukan oleh pimpinan lembaga agama.
Selain dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan tindak pidana kriminal karena telah berupaya menghilangkan nyawa orang lain dengan menyampaikan ancaman itu, kasus Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin ini juga dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jatim, Kementerian Agama RI, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara melalui BKN.
Saat ini pihak Kanwil Kemenag Jatim juga telah membentuk tim investigasi, guna mengusut persoalan ancaman pembunuhan yang dilakukan kepada wartawan di Pamekasan ini, termasuk mengusut dugaan pemotongan gaji guru dan pungutan uang sebesar Rp500.000 kepada 700 guru lebih yang lolos program sertifikasi.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Pamekasan Normaludin dalam wawancara dengan ANTARA mengakui, dirinya memang menyatakan telah melakukan tekanan kepada wartawan Harian Radar Madura, Sukma Umbara Tirta Firdaus dengan tujuan untuk menekan yang bersangkutan agar membeberkan sumber berita yang telah menyampaikan informasi kepada dirinya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya memang mengaku sebagai bajingan, memiliki banyak anak dan anak buahanya itu rata-rata pernah membunuh orang, sebagaimana disampaikan wartawan Sukma dalam laporannya kepada polisi.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012