Madiun - Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Madiun dan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Jatim, Sabtu, menggelar razia kaca film pada sejumlah kendaraan angkutan umum dan pribadi yang melintas di Jalan Raya Madiun-Surabaya. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, AKP Ganang Noegroho Widi, mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kaca film ilegal yang banyak dipasang oleh para pengemudi angkutan umum. "Selain itu, razia juga bertujuan untuk mencegah kejahatan di dalam angkutan umum yang belakangan marak terjadi di kota besar," ujar AKP Ganang kepada wartawan. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring belasan kendaraan angkutan umum dan pribadi yang memakai penutup kaca mobil tidak sesuai aturan. Bahkan, petugas menemukan sejumlah angkutan umum jurusan Madiun-Caruban yang sebagian besar malah memasang poster salah satu kandidat Bupati Madiun pada kacanya. "Pemasangan kaca mobil ilegal dan iklan berjalan tersebut tergolong menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi," terang dia. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ketebalan kaca film tidak boleh lebih dari 30 persen dari tebal kaca kendaraan bersangkutan. Dari sisi pencahayaannya pun harus sesuai aturan, yakni cahaya samping kendaraan harus 70 persen dan bagian depan serta belakang 40 persen. Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun, Gatot, menambahkan, belasan kendaraan umum dan pribadi yang terjaring razia tidak diberi sanksi. Namun, yang bersangkutan harus melepas dan mengganti kaca film mobilnya dengan yang sesuai aturan. "Kali ini kami beri peringatan dan sosialisasi. Tapi jika nanti melakukan razia lagi, akan kami tertibkan. Jika masih ada yang melaggar tentu akan kami beri tindakan tegas," ujar Gatot. Ia menjelaskan, pemasangan kaca film sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi bertujuan agar masyarakat tidak lagi trauma terhadap tindakan kriminal di dalam angkot. Dengan kaca yang tembus pandang tersebut, baik polisi maupun masyarakat dapat ikut mengawasi aktivitas di dalam angkot. Sehingga, jika terjadi tindak kejahatan dalam angkot, aparat keamanan atau masyarakat sekitar bisa langsung bertindak memberikan pertolongan kepada korban. Pihaknya berharap, para sopir dan pemilik angkutan umum bersedia melepas kaca filmnya tanpa harus dirazia lebih dulu untuk kepentingan bersama. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012