Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya menyepakati penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo tahun 2026.

"Propemperda merupakan pedoman bagi Pemkot Probolinggo-DPRD dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng di kota setempat, Selasa.

Menurutnya, pembentukan Propemperda sebagaimana dimaksud merupakan hasil harmonisasi antara DPRD Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo, sehingga rapat paripurna yang digelar menjadi forum strategis antara legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan berbagai program legislasi demi memperkuat payung hukum.

"Propemperda ditetapkan untuk dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan prinsip perencanaan terpadu dan sistematis," tuturnya.

Sementara Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan program pembentukan perda yang akan dilaksanakan tentunya masih melewati proses sidang-sidang berikutnya pada tahun 2026 dan ada tahapan yang masih perlu dilewati.

“Propemperda itu yang akan dilaksanakan di masa-masa berikutnya selama tahun 2026. Semua yang belum selesai programnya, baik yang sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi di Kemenkum HAM dan di provinsi," katanya.

Untuk itu raperda yang belum ditetapkan menjadi perda masuk dalam Propemperda sampai terbentuknya perda secara utuh, sehingga banyak sekali raperda yang dibahas, baik yang belum selesai maupun yang raperda baru.

"Propemperda yang disusun memiliki keterkaitan, keselerasan, dan mampu memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan ke depannya," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025