Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jatim, mengeksekusi terpidana kasus penjualan pupuk ilegal Jupri (47), warga Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru, dengan hukuman tiga bulan penjara, Rabu, setelah terbit keputusan kasasi Mahkamah Agung. Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Musleh Rahman, Rabu, mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), Jupri juga harus membayar denda Rp50 ribu atau tiga bulan kurungan. "Tapi Jupri langsung membayar hukuman denda Rp50 ribu," jelasnya. Menurut dia pihaknya menyampaikan surat panggilan kepada Jupri, pekan lalu, setelah menerima keputusan MA mengenai perkara penjualan pupuk ilegal itu. Keputusan MA itu, jelasnya, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Bojonegoro yang juga memutuskan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 ribu. "Jupri datang langsung ke Kantor Kejari," jelasnya. Ia menjelaskan barang bukti dalam perkara penjualan pupuk ilegal yaitu sebanyak 80 sak pupuk urea Kaltim cap Daun Buah dan enam sak pupuk Phonska sudah dilelang bersamaan dengan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada 2010. "Uang hasil lelang pupuk sebanyak Rp4,8 juta dikembalikan ke kas negara," ujarnya. Dari keterangan yang diperoleh, Jupri tertangkap petugas jajaran Kepolisian Resor (Polres) ketika sedang membawa pupuk ilegal yang menjadi barang bukti dengan truk, pada 13 Februari 2009. Ia dijerat dengan UU Darurat No. 07 tahun 1955 tentang Penyusutan, Penuntutan, Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pasal 6 ayat 1 Jo Peraturan perdagangan No. 21/M.Dag/Per/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, pasal 14 ayat 2. "Ini kasus lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kita belum menerima yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya," katanya, menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012