Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur masih menunggu kelengkapan administrasi dan revisi dokumen kajian kelayakan untuk rencana pemekaran wilayah empat desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo Anik Purwani di Ponorogo, Kamis, mengatakan laporan dan kajian kelayakan desa persiapan yang diajukan pemerintah daerah masih harus disempurnakan setelah mendapat catatan revisi dari DPMD Provinsi Jawa Timur.

"Masih ada dokumen yang perlu kami perbaiki. Secara substansi hanya pada narasi, tetapi berdampak pada proses pembahasan sehingga Raperda Pemekaran Desa 2025 terpaksa ditunda," kata Anik.

Ia menjelaskan, kajian kelayakan menjadi dasar utama pembentukan desa definitif baru sekaligus landasan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran desa.

Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pembahasan rancangan peraturan daerah dapat dilanjutkan sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kode desa definitif.

"Setelah kode desa diterbitkan, barulah perda bisa ditetapkan. Harapannya proses ini dapat dimulai pada 2026 dan segera tuntas," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengusulkan pemekaran desa sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau.

Di Kecamatan Ngrayun, terdapat empat desa persiapan yang diusulkan, yakni Desa Persiapan Ngandel (pemekaran Desa Cepoko), Desa Persiapan Sambiganen (pemekaran Desa Ngrayun), Desa Persiapan Galih (pemekaran Desa Baosan Lor), serta Desa Persiapan Pucak Mulyo (pemekaran Desa Baosan Kidul).

Sementara itu, di Kecamatan Slahung diusulkan Desa Persiapan Argo Mulya sebagai hasil pemekaran dari Desa Slahung.

Jika seluruh proses pemekaran terealisasi, jumlah desa di Kabupaten Ponorogo akan bertambah dari 281 desa yang ada saat ini.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025