Petugas membawa barang bukti burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka NR (26), VPE (29) dan NK (21) atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), burung Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi) dan Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus). Antara Jatim/Didik/Zk