Kasus tanam ganja

  • Rabu, 4 Maret 2020 20:41

Polisi membawa barang bukti tanaman ganja di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial V atas kasus dugaan menanam tanaman ganja dan mengamankan barang bukti 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. Antara Jatim/Didik/Zk

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti tanaman ganja di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial V atas kasus dugaan menanam tanaman ganja dan mengamankan barang bukti 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. Antara Jatim/Didik/Zk

Polisi membawa barang bukti tanaman ganja di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial V atas kasus dugaan menanam tanaman ganja dan mengamankan barang bukti 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. Antara Jatim/Didik/Zk

Polisi membawa tersangka kasus penanaman ganja di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial V atas kasus dugaan menanam tanaman ganja dan mengamankan barang bukti 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. Antara Jatim/Didik/Zk

Polisi membawa tersangka dan barang bukti tanaman ganja di Perum Wisma Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial V atas kasus dugaan menanam tanaman ganja dan mengamankan barang bukti 27 tanaman ganja yang ditanam secara hidroponik. Antara Jatim/Didik/Zk

Berita Terkait