Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti satwa saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/5/2019). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka dalam kasus itu dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa salah satu diantaranya satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Kaka Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan tujuh ekor burung Elang jenis Black Kite (Milvus migrans). Antara Jatim/Didik Suhartono/zk.