Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti (kiri), menunjukan tersangka pembunuhan MA (17) dan barang bukti di Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (22/7). Tersangka MA (17) pelaku pembunuhan terhadap korban Mufidatul Humairoh (18), dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Antara Jatim/Syaiful Arif/zk/16