Sidang Kasus Tambang Pasir Lumajang

  • Kamis, 28 April 2016 15:47

Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/4). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa terkait pencucian uang dari hasil penambangan pasir di Lumajang yang mengakibatkan tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil. Antara Jatim/Moch Asim/zk/16

Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/4). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa terkait pencucian uang dari hasil penambangan pasir di Lumajang yang mengakibatkan tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil. Antara Jatim/Moch Asim/zk/16

Berita Terkait

Menang Di Singapura

Menang Di Singapura

  • 5 Februari 2018 19:20
Kerajinan Barongsai Mini

Kerajinan Barongsai Mini

  • 31 Januari 2018 15:47
Teritori Suci

Teritori Suci

  • 28 Januari 2018 12:54
Kerjasama Pelindo III

Kerjasama Pelindo III

  • 26 Januari 2018 17:32
Upaya Tekan DBD

Upaya Tekan DBD

  • 25 Januari 2018 13:14
Hari Gizi Nasional

Hari Gizi Nasional

  • 25 Januari 2018 12:36
Pesona Etnika Jatim

Pesona Etnika Jatim

  • 21 Januari 2018 10:01
Obituary Kereta Kencana

Obituary Kereta Kencana

  • 19 Januari 2018 10:59