Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (28/4). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan terdakwa terkait pencucian uang dari hasil penambangan pasir di Lumajang yang mengakibatkan tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil. Antara Jatim/Moch Asim/zk/16