Madiun - Kepala Polres Madiun AKBP Yusuf menyatakan lima orang yang diamankan dalam aksi bentrok dan pelemparan batu saat konvoi Suran Agung pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Tunas Muda Winongo di Kabupaten Madiun, Jatim, masih berstatus saksi. "Hingga Senin (26/11) siang, status kelima orang tersebut masih saksi. Proses pemeriksaan terhadap kelimanya masih berlangsung. Kami juga belum tahu motif pelemparan batu tersebut apa," ujar AKBP Yusuf kepada wartawan. Menurut dia, pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum kepada kelimanya. Oleh karena itu, status kelima orang yang diamankan tersebut bisa berubah menjadi tersangka. "Tidak menuntup kemungkinan statusnya akan berubah menjadi tersangka. Selain itu, dari kelima orang tersebut bisa saja jumlahnya bertambah ataupun berkurang tergantung dari hasil penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui apakah kelima orang yang diperiksa tersebut merupakan anggota pesilat dari PSH Tunas Muda Winongo, PSH Terate, ataupun warga umum. Yang pasti, kelima orang tersebut terindikasi terlibat langsung dengan aksi pelemparan batu yang terjadi di sejumlah titik lokasi kemarin. Hasil penyelidikan sementara diketahui terdapat lima titik lokasi tempat pelemparan batu saat konvoi Suran Agung pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Tunas Muda Winongo di Kabupaten Madiun pada Minggu (25/11). Di antaranya adalah, di Desa Sangen, Slambur, dan Purworejo yang termasuk dalam Kecamatan Geger, serta Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun yang berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012