Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Daya Informatika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Amar Kabul, adili sendiri tolak permohonan pailit," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis. Menurut Ridwan, perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika ini telah diputus pada pada 21 Nopember 2012 oleh majelis hakim Abdul Kadir Mappong, Suwardi dan Sultoni. Seperti diketahui, majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT Telkomsel. Permohonan pailit ini bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerja sama Rp200 miliar. Atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta ini, Telkomsel tidak terima dengan mengajukan perlawanan kasasi ke MA. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012