Surabaya - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya mengoptimalkan sidang akte keliling dengan menghadirkan hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke kantor-kantor kecamatan guna meningkatkan pemegang akte kelahiran di Surabaya. Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, mengatakan, terobosan sidang keliling untuk penetapan akte kelahiran ini dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak jumlah pemegang akta kelahiran di Surabaya. "Ini dilakukan karena sampai September 2012 warga Surabaya yang sudah punya akta kelahiran baru 46,26 persen," katanya usai menggelar sidang akte keliling di Kecamatan Kenjeran, Senin. Menurut dia, dari total jumlah penduduk per September 2012 sebanyak 3.104.584 jiwa, yang punya akte kelahiran baru 1.436.232 jiwa. "Kita ingin memberi kemudahan kepada warga agar tidak perlu jauh-jauh mengurus penetapan akte kelahiran dengan datang ke PN Surabaya. Karena sidangnya akan digelar di kantor kecamatan," katanya. Sidang keliling dilakukan agar warga mau mengurus akta kelahiran. Sebab kedepan pada 1 Januari 2013, bagi warga yang terlambat mengurus akta kelahiran, pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri. Sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari kerja. "Kalau terlambat, bisa dikenakan denda Rp100 ribu. Tapi, untuk denda tersebut baru efektif berlaku per 1 Januari 2013," terang Anang, panggilan akrab Suharto Wardoyo. Sidang keliling di Kecamatan Kenjeran mendapat respons positif. Sebanyak 33 warga yang sebelumnya mendapat undangan dari kecamatan, semuanya hadir dengan rincian 30 warga kecamatan Kenjeran dan 3 warga Pabean Cantian. Meski, ada pula yang spontan datang, begitu mengetahui di situ dilaksanakan sidang keliling, namun Kebanyakan kasus keterlambatan sudah lebih dari satu tahun sejak peristiwa kelahiran. Terkait teknis sidang keliling, Anang menjelaskan, penetapan PN langsung jadi dalam sehari. Kemudian, berkasnya dimasukkan ke mobil keliling milik Dispendukcapil yang "stand by" di depan pendopo kecamatan guna diproses lebih lanjut. "Proses akta kelahiran paling lambat 7 hari kerja, setelah jadi warga bisa mengambilnya di kecamatan masing-masing," katanya. Ditanya penyebab masih banyaknya warga yang belum mendaftarkan kelahirannya, Anang mengatakan, kesadaran warga tentang perlunya akta kelahiran masih kurang. Menurutnya, sebagian warga masih banyak yang beranggapan bahwa hanya dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau dokter maupun bidan saja sudah cukup, padahal secara aturan tidak demikian. Oleh karenanya, sidang keliling ini juga sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat. Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menambahkan, selama November ini pihaknya mengadakan sidang keliling di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Simokerto (13 November), Kecamatan Kenjeran (19 November), Kecamatan Pabean Cantian (22 November), Kecamatan Sambikerep (26 November), Kecamatan Karangpilang (27 November), Kecamatan Wonokromo (28 November), dan Kecamatan Gayungan (29 Nopember). (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012