Madiun - Empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Kabupaten Madiun 2010 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, masih menduduki jabatan struktural di pemerintahan dan belum dikenai sanksi pegawai. "Saya tidak bermaksud melindungi pegawai yang korupsi. Dalam hal ini saya menghormatinya dengan memegang asas praduga tidak bersalah, apalagi proses hukumnya masih berlangsung," ujar Bupati Madiun Muhtarom, Jumat. Informasi dari sumber lain menyebutkan tiga dari empat tersangka menjabat kepala seksi di Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun. Mereka adalah Kasi Pelatihan Eliyanti Dwi Purwani, Kasi Perluasan Moh Firman, dan Kasi Pengerahan Sukarminto. Satu tersangka lainnya adalah Supriyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun. "Jadi, saya belum memberikan sanksi kepegawaian karena masih menunggu adanya keputusan hukum tetap. Alasan lain, proses hukum yang berlangsung belum berdampak terhadap kinerja mereka. Walaupun berstatus tersangka, tetapi mereka tidak ditahan sehingga masih bekerja secara normal," katanya. Bupati Muhtarom berjanji setelah ada keputusan hukum tetap, ia akan mengambil kebijakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam kasus dugaan korupsi ini, hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun menemukan unsur manipulasi kegiatan beserta laporan penggunaan DBHCT. Seperti saat melakukan kegiatan luar dengan menyewa mobil selama empat hari, namun dalam realitanya mereka hanya melakukan kegiatan luar selama dua hari tapi dalam laporan mereka tetap mencantumkan empat hari. Selain itu banyak agenda dan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun mendapat jatah DBHCT 2010 sebesar Rp775 juta. Sementara, laporan yang masuk ke kepolisian menyebutkan ada pengeluaran fiktif yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp104 juta. Pihak Polres Madiun telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi DBHCT tahun 2010 yang dilakukan oleh para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Mejayan. Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum. Keempat tersangka dinilai memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, dan pemalsuan dokumen. Keempatnya dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 UU RI Nomor 21 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui Kabupaten Madiun mendapatkan DBHCT tahun 2010 dari Provinsi Jatim yang merupakan pengembalian dana pembayaran cukai dari pusat sebesar Rp6 miliar. Dana ini dialokasikan ke enam dinas, antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun), Dinas Kesehatan, Dinsosnakertrans, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, dan Bagian Perekonomian sebagai koordinatornya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012