Pacitan - Keputusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD Pacitan, Jawa Timur, tahun 2001 mendapat kritik/sorotan masyarakat dan kalangan LSM setempat karena dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. "Putusan itu menodai semangat pemberantasan korupsi yang selama ini gencar digembar-gemborkan pemerintah sendiri," kritik koordinator LSM Pacitan Social Control (PSC), Asyar Subandi, Jumat. Menurutnya, putusan tersebut janggal karena upaya kasasi yang diajukan para terpidana anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004, telah ditolak oleh MA. Asyhar mengisyaratkan kecurigaannya atas proses hukum di tingkat MA tersebut. "Saya kira ada yang perlu dicermati dalam proses hukum ini," cetusnya. Putusan PK kasus korupsi penggunaan dana APBD tahun 2001 oleh para anggota DPRD Pacitan periode 1999-2001 telah keluar sejak setahun lalu. Beberapa terpidana mantan dewan, mulai dari unsur pimpinan saat itu, anggota yang diduga menjadi aktor intelektual maupun anggota biasa yang sempat menjalani masa hukuman penjara slama setahun juga telah dibebaskan. Kontroversi yang sempat muncul pada awal keluarnya PK, kini mencuat kembali seiring rencana eksekusi sembilan mantan anggota DPRD lainnya dalam kasus yang sama. "Kalau ini ikut dibebaskan, berarti hukum kita memang sudah salah kaprah," kritik Handi, warga Pacitan lain yang memantau kasus tersebut. Selain sembilan mantan dewan yang segera dieksekusi kejaksaan, 10 anggota lain belum jelas kapan akan dijebloskan ke penjara meski telah divonis bersalah. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Yohanes Kardinto sebelumnya mengakui telah menerima salinan putusan kasasi MA. Namun pihaknya belum bersedia menjelaskan kapan pelaksanaan eksekusi dilakukan. Sembilan mantan anggota DPRD periode 1999-2001 yang segera dieksekusi tersebut masing-masing adalah Narto, Sugijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Dengan penolakan itu berarti vonis hukuman tetap berdasarkan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tahun 2008. Dalam vonis saat itu, majelis hakim memutuskan para terpidana dihukum selama satu tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda antara Rp48-50 juta rupiah. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012