Trenggalek - Tim gabungan Bea Cukai Tulungagung serta Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Trenggalek melakukan razia peredaran rokok dan pita cukai ilegal selama tiga hari terakhir. "Hari ini adalah yang terakhir, jadwalnya di Kecamatan Gandusari, Kampak dan Munjungan. Monitoring serta penertiban ini kami lakukan berturut-turut menyisir di seluruh kecamatan," kata Sekretaris Dinas Koperindag Tamben Kabupaten Trenggalek, Joko Setyono, Kamis. Menurut dia selama melakukan razia, pihaknya telah mendatangi lebih dari 100 toko dan distributor untuk memeriksa legalitas berbagai produk rokok yang diperjual belikan. "Jadi ada dua jenis pemeriksan yang kami lakukan, yang pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai, sedangkan kedua adalah memeriksa rokok yang memiliki pita cukai palsu atau pita yang sudah bekas," katanya. Namun lanjut Joko, tim gabungan yang dibantu satpol PP dan bagian perekonomian tersebut tidak berhasil menemukan adanya peredaran rokok dan pita cukai ilegal di seluru wilayah Trenggalek. "Monitoring seperti ini merupakan kegiatan yang digelar secara periodik oleh Dinas Koperindag Tamben Trenggalek maupun dari bea cukai Tulungagung untuk menekan terjadinya pelanggaran kepabeanan," kata mantan kabag humas ini. Selain melakukan razia, dinas koperindag tamben juga akan mengadakan langkah persuasif dengan melakukan sosialisasi rokok ilegal kepada sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Trenggalek. "Rencananya nanti tanggal 13 November di kecamatan Pogalan dan tanggal 30 November di Kecamatan Pule dengan mengundang para kepala desa, pengecer, maupun para pelaku usaha dibidang rokok," imbuh Joko Setyono. Joko mengaku, saat ini jumlah industri rokok di Kabupaten Trenggalek sebanyak 14 perusahaan. Mayoritas usaha tersebut masih berskala kecil dengan jumlah tenaga kerja dibawah 1000 orang. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012