Pacitan - Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 dipastikan segera dibui (penjara), setelah salinan putusan kasasi dari Mahkaman Agung (MA) atas perkara korupsi APBD 2001 yang mereka lakukan, diterima kejaksaan negeri setempat.
"Salinan putusan kasasinya baru kami terima awal bulan ini," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Yohanes Kardinto, Rabu.
Meski telah menyiapkan rencana eksekusi, Yohanes enggan membocorkan tanggal pasti penahanan kesembilan terpidana korupsi APBD Pacitan tahun 2001 tersebut.
Ia berdalih tim kejaksaan masih mempelajari salinan amar putusan MA. Namun sumber internal kejaksaan mengonfirmasi bahwa eksekusi sudah siap dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
Kejaksaan Pacitan sengaja tidak memublikasikan jadwal pasti langkah hukum eksekusi untuk menghindari polemik di masyarakat, sekaligus mengantisipasi rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh kesembilan terpidana.
Yohanes juga enggan menjelaskan lebih jauh terkait molor dan berbelitnya proses hukum tersebut. Padahal, putusan penolakan kasasi perkara itu telah diterbitkan MA sejak tahun 2008.
Sembilan terpidana yang akan dieksekusi tersebut, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung nomor 1005K/PID.SUS/2008, masing-masing Narto, Sugijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna.
Dengan penolakan itu berarti vonis hukuman tetap berdasarkan Pengadilan Negeri Pacitan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tahun 2008.
Dalam vonis saat itu, majelis hakim memutuskan para terpidana dihukum selama satu tahun penjara dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda antara Rp48 juta- Rp50 juta.
Sembilan orang terpidana itu divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, yakni membuat data fiktif pada beberapa pos anggaran APBD tahun 2001. Akibatnya, negara dirugikan Rp2,1 miliar.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012