Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berencana mengajukan pemekaran daerah pemilihan (dapil) di wilayahnya ke KPU pusat, dari sebelumnya hanya terbagi empat dapil menjadi tujuh dapil. "Sesuai kajian yang telah kami lakukan dan setelah melakukan FGD (forum discussion group) bersama seluruh perwakilan partai politik dan berbagai unsur masyarakat, usulan mengerucut pada pemekaran daerah pemilihan dari sebelumnya empat menjadi tujuh dapil," terang Ketua KPU Trenggalek, Padna Sunu, Selasa. Menurutnya apabila pemekaran itu disetujui oleh KPU pusat, maka pada Pemilu 2014 setiap dapil hanya akan terdiri dari dua kecamatan. Ia belum memastikan konfigurasi masing-masing dapil dimaksud dengan dalih masih dalam tahap pembahasan di tingkat pleno KPU. "Nanti kami akan ajukan tiga opsi (pilihan) konfigurasi dapil. Mana yang dipilih dan ditetapkan itu kewenangan KPU pusat, sekali lagi kami hanya merekomendasi beberapa pilihan disesuaikan persebaran pemilih (penduduk) dan geografisnya tentu," imbuhnya. Salah satu komposisi dapil yang akan diajukan menurut salah satu anggota KPUD Trenggalek, Khusnu Rovik, yakni Kecamatan Trenggalek-Bendungan, Pogalan-Durenan, Gandusari-Watulimo, Karangan-Tugu, Pule-Suruh, Kampak-Munjungan, serta Dongko-Panggul. Dari tujuh dapil tersebut, jumlah kursi yang diperebutkan adalah 48 kursi. Roviq mengaku rencana tersebut telah dilakukan kajian mendalam antara KPUD dengan sejumlah tokoh masyarakat serta seluruh perwakilan partai politik di Kabupaten Trenggalek. "Namun kami belum bisa memastikan apakah usulan ini disetujui atau tidak, karena keputusan pemekaran dapil secara mutlak merupakan kewenangan dari KPU pusat, sehingga apapun keputusannya nanti, itulah yang kami laksanakan," imbuhnya. Rovik menjelaskan, penambahan dapil tersebut perlu dilakukan untuk menjaga agar iklim perpolitikan di Trenggalek agar lebih sehat dan efektif, sehingga keterwakilan masyarakat lebih terjamin. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012