Madiun - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak 23 kasus yang berhubungan dengan narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2012. "Dari 23 kasus tersebut, sebanyak 16 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba dan sisanya merupakan kasus pil koplo dan obat daftar G," ujar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Narkoba Polres Madiun Kota Iptu Budijono di Madiun, Jumat. Menurut dia, kasus narkoba di Kota Madiun cenderung meningkat setiap tahunnya. Data Satuan Narkoba Polres Madiun Kota, mencatat bahwa pada tahun 2009 terdapat 18 kasus narkoba yang ditangani dan namin menjadi 23 kasus pada 2010. Dari jumlah tersebut, ada dua kasus di antaranya merupakan pil koplo atau "Double L" dan satu kasus ganja, sedangkan lainnya adalah kasus sabu-sabu yang mencapai 86 persen dari total kasus yang ditangani. Pada 2010, barang bukti dari kasus narkotika yang berhasil disita polisi masing-masing sabu-sabu seberat 5,21 gram, daun ganja kering seberat 40,2 gram, serta obat daftar G jenis "Double L" sebanyak 11.020 butir. Sementara untuk tahun 2011 hingga pertengahan tahun 2012, selain mengungkap kasus narkotika secara umum, polisi juga mengungkap kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun. Budijono mengatakan, meningkatnya kasus narkotika yang ditangani Polres Madiun Kota, menandakan bahwa polisi serius mengungkap setiap informasi peredaran narkoba yang di wilayahnya. Terkait pencegahan, polisi tak hanya gencar melakukan penindakan, namun juga sosialisasi pada masyarakat tentang bahaya menggunakan narkoba dengan menggandeng pihak-pihak terkait seperti, BNK dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Adapun pengungkapan terbaru kasus narkoba adalah penangkapan seorang pekerja alih daya dari PT Pesona Prima Utama yang dipekerjakan ke BNI 46 Kota Madiun, ASS (33), warga Jalan Salak Timur, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 0,1 gram. Tidak hanya menangkap ASS, polisi juga menangkap WJB (30), warga Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, yang bertugas sebagai pemasok narkoba, sekaligus menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,19 gram. Keduanya dikenai dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012