Madiun - Tunjangan perangkat desa di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bakal naik mengikuti kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada tahun 2013. Bupati Madiun Muhtarom, Selasa, mengatakan, kenaikan tersebut sekitar 15,7 persen dibandingkan UMK Madiun pada tahun sebelumnya. "Pada tahun 2012 tunjangan perangkat desa mencapai Rp775.000 per bulan per orang sama dengan UMK 2012. Rencananya akan disesuaikan dengan perubahan UMK Madiun sebesar Rp896.700 per bulan per orang," ujar Bupati Muhtarom, kepada wartawan. Menurut dia, pemda tetap mengupayakan tunjangan perangkat desa untuk naik meski kondisi keuangan daerah sedang berat karena di tahun 2013 Kabupaten Madiun akan menggelar pemilihan kepala daerah dengan biaya mencapai Rp23 miliar lebih. Selain itu, penghasilan tetap atau tunjangan bagi perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 7 tahun 2005 tentang Desa. Disebutkan dalam pasal 27 di peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan tetap atau tunjangan setiap bulan sesuai dengan kemampuan penghasilan desa yang ditetapkan setiap tahunnya dalan APB-Desa. Paling sedikit sama dengan upah minimun regional kabupaten/kota maing-masing. Muhtarom menambahkan, dari tahun ke tahun pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madiun mengalami peningkatan. Karena itu, upah minimum kabupaten pun wajib diperbarui, kalau tidak kesejahteraan buruh dan para pekerja tidak bisa terwujud. UMK di Kabupaten Madiun tahun 2013 diusulkan naik menjadi Rp896.700 per bulan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp775.000 per bulan. Usulan tersebut ditetapkan naik karena mengikuti harga kebutuhan pokok yang terus naik. Selain itu juga menyesuaikan dengan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah tertentu yang juga terus naik. "Usulan UMK 2013 tersebut sudah saya setujui. Saat ini usulan telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Bupati. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012