Pacitan) - Proses pembebasan lahan untuk megaproyek Jalur Lintas Selatan (JLS) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur masih menyisakan masalah karena ada sebagian warga yang belum menyepakati skema ganti rugi yang ditawarkan pemerintah. "Ini belum selesai. Kami akan gugat secara perdata," ucap salah seorang perwakilan warga Desa Jetak, Kecamatan Tulakan, Handaya Aji, Minggu. Mantan anggota DPRD Trenggalek dari PKS ini mengungkapkan, langkah hukum itu tersebut ditempuh karena mereka menduga ada "penggelembungan" (mark up) data pada proses pelepasan hak atas tanah yang dibebaskan, yakni dari 8.000 meter persegi menjadi 17.000 meter persegi. Selain dugaan penggelembungan pada pelepasan hak tanah, mereka juga menuntut secara perdata proses pembebasan lahan proyek JLS di ruas Desa Jetak. "Kami juga akan mengadukan masalah ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta serta melaporkan langsung ke Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) di Cikeas," sumpah Handoyo diamini sejumlah warga Desa Jetak yang pro dengan perjuangannya. Ia mengindikasikan, penyimpangan atau penggelembungan data pembebasan lahan JLS dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh Tim-9, panitia kecil pembebasan lahan di lingkup birokrasi Pacitan serta Bupati Pacitan, Indartato. Upaya diluar hukum itu mereka tempuh setelah sekitar sepekan kemarin, Ratusan warga yang telah menerima ganti rugi mendesak pelaksana proyek di lapangan untuk menggarap sengketa. Handaya mengatakan, upaya warga bersikeras melakukan eksekusi atas lahan sengketa tak memiliki dasar hukum. Sebab, proses eksekusi didasari keputusan hukum tetap dan dilakukan aparat berwajib. "Saya kira pemkab tidak bertanggung jawab dan menggunakan warga sebagai alat untuk menekan kami. Dulu ada 60 orang yang menolak tawaran ganti-rugi karena belum sepadan dengan harga kami. Tapi entah bagaimana 50 orang sudah meyerah dan tinggal 10 orang dari kami yang tetap konsisten dengan perjuangan ini," kecam Handaya. Saat ini proyek jalan penghubung lintas provinsi di selatan pulau Jawa yang melintasi Kota 1001 Goa ini memang dikebut. Sesuai kontrak, tenggat waktu pelaksanaannya berakhir tanggal 31 Desember 2012, sedangkan kesempatan untuk pembebasan lahannya tinggal tersisa kurang lebih sepekan lagi, yakni tanggal 30 Oktober. ***1*** (T.pso-130)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012