Madiun - Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mencatat izin belasan menara telekomunikasi atau "Base Transceiver Station" (BTS) di wilayah setempat telah kedaluwarsa. Kepala KPPT Kabupaten Madiun Bambang Margono, Sabtu, mengatakan, dari 103 menara telekomunikasi yang berdiri, sedikitnya ada 19 menara yang belum memperpanjang surat izinnya. "Keterlambatan rata–rata hampir dua tahun dan belasan menara tersebut tersebar di beberapa titik," ujar Bambang Margono kepada wartawan. Titik lokasi tersebut di antaranya berada di wilayah Glonggong Kecamatan Dolopo, Pajaran Kecamatan Saradan, Kuwu Kecamatan Balerejo, dan Sidorejo Kecamatan Saradan. Kemudian, Purworejo Kecamatan Geger, Sambirejo Kecamatan Jiwan, Putat Kecamatan Geger, Klecorejo Kecamatan Mejayan, Suluk Kecamatan Dolopo, Tempursari Kecamatan Wungu, Pagotan Kecamatan Geger, Kaibon Kecamatan Geger, serta Mojopurno Kecamatan Wungu. Menurut dia, KPPT telah memberikan surat peringatan kepada pihak pengelola. Namun, hingga kini tidak ada reaksi dari pihak pengelola menara telekomunikasi tersebut. Bahkan ada tiga surat di antaranya yang kembali ke pemkab. "Kami akan membuat surat teguran atau peringatan hingga tiga kali. Dan jika pemilik menara telekomunikasi tetap tidak bereaksi, maka KPPT bersama dinas terkait akan memberikan sanksi tegas," kata Bambang. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012