Malang - Angka golongan putih (tidak menggunakan hak suara) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Batu, Jawa Timur, 2 Oktober lalu mencapai 23,7 persen dari sekitar 146 ribu jiwa pemilih tetap. "Kami bersyukur angka partisipasi masyarakat cukup tinggi. Sebab, kalau kita tengok ke belakang proses dan tahapannya yang memanaskan suhu politik di Batu, kami khawatir akan banyak golputnya daripada yang milih," kata komisioner KPU Kota Batu Supriyanto, Senin. Dalam rekapitulasi terakhir yang digelar di gedung KPU Kota Batu, Minggu (7/10) sore, angka partisipasi masyarakat mencapai 76,3 persen atau 111.988 orang, golput sebanyak 34.889 orang (23,7) persen dan suara tidak sah sebanyak 7.560 suara. Hanya saja, dalam rekapitulasi perolehan suara di KPU tersebut tidak dihadiri oleh saksi-saksi dari tiga pasangan calon, yakni pasangan Abdul Madjid-Kustomo, Suhadi-Suyitno dan Gunawan Wirutomo-Sundjoyo. Ketua KPU Kota Batu Bagyo Prasasti Prasetyo menegaskan, meskipun tidak dihadiri oleh saksi dari ketiga pasangan calon tersebut tidak masalah. Proses penetapan tetap berjalan, sebab para saksi dari ketiga pasangan calon tersebut sudah diundang. "Kalau mereka tidak hadir, itu hak mereka. Yang terpenting, KPU sudah mengundang para saksi dari seluruh pasangan calon, apalagi ketidakhadiran para saksi itu tidak mempengaruhi keabsahan dalam proses pleno rekapitulasi," tandas Bagyo. Menyinggung gugatan yang dilayangkan ketiga pasangan calon ke Mahkamah Kosntitusi (MK), Bagyo mengatakan, sudah diserahkan sepenuhnya kepada tim pengacara. "Hari ini (Senin, 8/10) memang ada panggilan sidang di MK, namun komisioner KPU Kota Batu lebih fokus ke tahapan akhir Pilkada, yakni penetapan pemenang Pilkada. Sehingga, sidanh di MK dipercayakan sepenuhnya pada tim pengacara," tegasnya. Pilkada Kota Batu yang dihelat 2 Oktober lalu masih menyisakan gugatan tiga pasang calon di MK. Gugatan tersebut terkait pleno kedua KPU Kota Batu yang menetapkan pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso sebagai salah satu peserta Pilkada daerah itu. Padahal, dalam pleno pertama (penetapan calon), pasangan "incumbent" tersebut telah dicoret dari daftar peserta Pilkada karena tidak memenuhi syarat administrasi, yakni ijazah SMP Eddy Rumpoko diduga palsu.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012