Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebut rencana perubahan status sejumlah Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT) masih terus dikaji.
"Lagi berjalan, lagi berjalan (soal) Perum," ujar Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko saat ditemui di Antara Heritage Center, Jakarta, Senin.
Kajian perubahan status Perum ke PT dilakukan menyusul rencana pemerintah untuk memasukkan perusahaan BUMN ke Danantara Indonesia. Tiko berharap proses kajian tersebut dapat selesai pada September 2025.
"Nanti mungkin sebulan lagi kita selesaikan (pengkajian) Perum-Perum, termasuk ANTARA nanti itu," ujar dia.
Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (14/3), mempertimbangkan kemungkinan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) hingga Perum DAMRI untuk berubah status dari Perum menjadi perseroan terbatas (PT).
Erick mengatakan ANTARA dipertimbangkan untuk diubah status perusahaannya dari perum (perusahaan umum) menjadi perseroan terbatas (PT), sebab ANTARA merupakan salah satu BUMN yang tergolong sehat.
Perbedaan utama antara perum dan PT dalam konteks BUMN adalah, perum seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham, sedangkan PT sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara dan terbagi dalam bentuk saham.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas ihwal penyusunan regulasi pengubahan status perum menjadi PT, menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-Undang BUMN yang baru memungkinkan kementerian untuk mempercepat proses merger, penutupan, hingga mengganti model bisnis seluruh perusahaan BUMN dalam waktu yang cepat.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025