Jember - Polisi hutan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri menangkap pelaku pembalakan liar yang menebang kayu rimba di kawasan Blok Pondok Kates, Resort Sanenrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Kami menangkap pelaku pembalakan liar, Rahmat (45), di rumahnya di Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo dan polhut sudah melakukan pengintaian sebelumnya," kata Koordinator Polhut TNMB, Musafa, Rabu. Menurut dia, pelaku pembalakan liar itu menebang kayu rimba jenis lolohan pada Agustus lalu, namun polhut TNMB baru menangkap pelaku pada September ini karena pihaknya menunggu pelaku pulang ke rumah. "Barang bukti yang diamankan berupa gergaji mesin dan kayu rimba jenis lolohan sebanyak empat batang dengan ukuran 4 x 15 x 250 cm yang ditemukan di rumah tersangka," paparnya. Ia mengatakan, tersangka Rahmat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Pihak TNMB melimpahkan kasus pembalakan liar itu ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut dan sejumlah barang bukti berupa balok kayu dan gergaji mesin juga diamankan di sana," katanya. Ia menjelaskan, kasus penebangan kayu secara ilegal terbanyak berada di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Ambulu yang luasnya mencapai 28.370 hektare (ha) dari luas kawasan TNMB yang mencapai 58 ribu ha. "Kawasan SPTN Wilayah II meliputi Desa Sanenrejo, Andongrejo, Wonoasri dan Bandealit. Jumlah petugas yang memantau wilayah itu sangat terbatas, sehingga pembalakan liar masih saja terjadi di kawasan Meru Betiri," ujarnya menambahkan. Kendati demikian, kata dia, polhut TNMB berusaha maksimal untuk mempersempit ruang gerak pelaku pembalakan liar dengan melakukan patroli secara intensif di sejumlah kawasan yang rawan penebangan liar.

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012