Madiun - Petugas Polsek Mejayan, Kepolisian Resor (Polres) Madiun menyerahkan Ketua Koperasi Serba Usaha Kanugoro, Suprapto (59), ke Kejaksaan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akibat menggelapkan uang nasabahnya hingga senilai Rp887 juta. Kasie Humas Polsek Mejayan, Aiptu Bambang Murjono mengatakan, tersangka sudah diperiksa polisi sejak beberapa bulan yang lalu. Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan dari sejumlah nasabah koperasi simpan pinjam tersebut yang merasa ditipu oleh tersangka. "Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka menghimpun dana dari anggotabya sejak tahun 2001 sampai 2011. Total ada 447 nasabah dengan jumlah uang mencapai Rp2 miliar lebih," ujar Aiptu Bambang kepada wartawan, Kamis. Dari uang sebesar Rp2 miliar tersebut sebagian sudah bisa dikembalikan oleh tersangka. Namun, Suprapto yang merupakan warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, ini, masih membawa uang anggotanya sebesar Rp887 juta. "Saat diminta oleh nasabahnya, Suprapto berdalih dengan berbagai alasan, seperti pergantian pimpinan koperasi dan lainnya. Nasabah yang curiga akhirnya melaporkan tersangka ke polisi," papar Bambang. Meski telah dilaporkan ke polisi sejak beberapa bulan lalu, Suprapto tidak ditahan. Alasannya karena yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sakit. "Kini, semua berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan karena memang berkasnya sudah lengkap atau P21. Proses hukum saat ini ditangani oleh kejaksaan setempat," tambah dia. Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua unit sepeda motor, dua sertifikat tanah yang diduga dibeli dengan uang milik nasabah, serta belasan buku rekening atas nama pribadi dan koperasi. Sementara, dari pihak Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun belum dapat dimintai keterangan karena pada saat penyerahan sejumlah pejabat berwenang sedang tidak berada di kantor. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 46 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan subsider pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012