Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan tersangka mantan mantri BRI berinisial DSKW alias Lette dalam daftar pencarian orang (DPO) atas keterlibatannya dalam kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Penetapan status DPO kami lakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Tiga kali dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka, namun tidak pernah hadir,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi di Ponorogo, Jawa Timur, Selasa.

DSKW diduga berperan sebagai pencari nasabah fiktif dalam sindikat yang juga melibatkan dua tersangka lain, yakni SPP dan NAF, yang sebelumnya telah ditahan.

Dalam konstruksi perkara, DSKW bertugas mengumpulkan identitas calon debitur yang kemudian diproses oleh NAF untuk manipulasi domisili, dan akhirnya dicairkan oleh SPP.

Kejaksaan setempat akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jawa Timur untuk memperluas pencarian terhadap DSKW, yang diduga berada di luar wilayah Ponorogo.

Foto serta ciri-ciri fisik tersangka telah disebarluaskan kepada publik.

Agung menambahkan, penyidikan masih terus berkembang.

Selain memeriksa saksi dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponorogo, jaksa juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa administratif yang memungkinkan praktik kredit fiktif tersebut terjadi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyembunyikan tersangka. Jika terbukti, bisa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025