Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 1 Januari 2013 memberlakukan ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk kloset duduk yang beredar di dalam negeri.
"Kebijakan itu dimaksudkan dalam rangka mengoptimalkan penerapan SNI kloset duduk guna meningkatkan mutu hasil industri, melindungi konsumen dan sekaligus juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil," demikian keterangan tertulis Kemenperin di Jakarta, Kamis (13/9).
Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 83/M-IND KEP/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib.
Peraturan tersebut telah disahkan oleh Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat pada 16 Agustus 2012.
Setelah berlakunya SNI tersebut maka setiap produk kloset duduk produksi dalam negeri maupun impor yang diperdagangkan di Indonesia dengan tanggal "bill of lading" sejak 1 Januari 2013 harus memenuhi syarat SNI.
Jika terdapat kloset duduk yang diproduksi dari dalam negeri tidak memenuhi ketentuan SNI maka akan dilarang peredarannya di Indonesia.
"Apabila produk tersebut sudah terlanjur beredar di pasar, maka harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan," jelas rilis tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012