Magetan - Sebuah mobil pikap tertabrak Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya di perlintasan tak berpalang pintu kilometer 174+400, Desa Pesu, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu malam. Beruntung kejadian ini tidak sampai memakan korban jiwa, hanya saja KA Bisnis-Eksekutif Sancaka bernomor lokomotif CC 20113 tertahan hingga hampir dua jam akibat mobil pikap ringsek menancap di bemper lokomotif sehingga menghambat perjalanan kereta. "Kejadian kecelakaannya sekitar pukul 18.18 WIB. Beruntung sopir mobil pikap langsung menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban luka ataupun tewas," ujar Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) VII Madiun Sugianto. Menurut dia, laju KA Sancaka tertahan akibat evakuasi bangkai mobil yang memakan waktu lama. Petugas PT Kereta Api (KA), kepolisian, dan warga terpaksa bergotong-royong memotong badan mobil dengan bantuan alat las. Sekitar pukul 20.00 WIB, evakuasi mobil baru selesai dan kereta bisa melanjutkan perjalanan ke Stasiun Besar Madiun. Berdasarkan keterangan dari sejumlah petugas dan warga di lokasi, kecelakaan bermula saat mobil pikap yang dikemudikan oleh Sumarno, warga Bogorejo, Kecamatan Barat, tiba-tiba mogok di tengah perlintasan. Sang sopir akhirnya keluar dari mobil untuk mencari bantuan. Sebelum mendapat bantuan, mobil tersebut sudah tertabrak dan terseret kereta. Sugianto memastikan kondisi penumpang tidak ada yang terluka. Demikian juga masing-masing gerbong tidak mengalami anjlok ataupun kerusakan. "Akibat menunggu evakuasi pikap, dua kereta sempat tertahan di Stasiun Madiun. Kereta tersebut adalah Kereta Gaya Baru Malam dan Kereta Mutiara Selatan," tambahnya. Pihaknya berharap kepada pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintasi jalur kereta api yang tidak berpalang pintu. Sebab, dari 236 Jalan Pintu Perlintasan (JPL) yang ada di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) VII Madiun, 172 di antaranya tidak berpalang pintu dan 64 lainnya sudah dijaga petugas. "Para pengguna jalan hendaknya mendahulukan kereta api yang akan lewat. Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni undang-undang perkeretaapian," kata Sugianto. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012