Kediri - Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan siap mencabut surat keputusan tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri, jika sengketa antara Kabupaten Kediri dengan Blitar bersedia diakhiri. "Surat itu gampang untuk dicabut, asalkan rukun, penyelesaian bisa dilakukan lewat musyawarah mufakat," kata Gubernur saat menghadiri acara pembinaan dan penanggulangan Tim Penggerak PKK Jatim terkait gizi buruk di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa. Ia mengatakan, adanya sengketa yang sampai saat ini belum tuntas menjadi kekhawatiran tersendiri. Hal itu tentunya tidak bagus, terlebih lagi untuk hubungan di antara dua daerah yang memang bertetangga tersebut. Ia berharap, ada komunikasi lebih baik lagi antara Kabupaten Kediri dengan Blitar. Pemprov juga sampai saat ini terus komunikasi dan proaktif untuk mewadahi mereka agar masalah sengketa batas wilayah itu bisa berakhir dengan damai. Sementara itu, Kabag Pemerintahan Umum Kabupaten Kediri Yusron mengatakan subtansi permasalahan sengketa batas wilayah itu bukan mengenai rukun atau tidak. Ia juga menyebut, masalah itu sudah masuk ranah hukum dan proses hukum saat ini sedang berlangsung. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. "Kami menunggu putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap. Walaupun rukun, penegasan batas wilayah harus diselesaikan secara tuntas," katanya mengungkapkan. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hukum Pemkab Blitar, Edi Widodo menampik jika pihaknya tidak ada rencana untuk rukun dengan Pemkab Kediri terkait dengan sengketa batas wilayah ini. Ia mengatakan, Pemkab Blitar sudah beberapa kali bertemu termasuk di Kementerian Dalam Negeri dengan Pemkab Kediri, dan kelihatannya sampai saat ini tidak ada jalan keluar. Ia menyebut, selama ini memang belum ada titik temu di antara dua daerah ini terkait dengan keputusan tentang batas wilayah. Sejumlah pertemuan yang dilakukan dinilai melemahkan Pemkab Blitar, sehingga lebih memilih untuk menunggu keputusan hukum. "Kami menunggu keputusan di pengadilan saja. Selama ini, setiap kali bertemu belum ada titik temu," katanya. Gubernur Jatim telah mengeluarkan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012 pada 28 Februari 2012 tentang status kepemilikan Gunung Kelud menjadi milik Kabupaten Kediri. Isi dari SK itu dinilai sangat merugikan Kabupaten Blitar, hingga harus dicabut. Sampai saat ini, kasus itu masih dalam sidang di PTUN Surabaya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012