Surabaya - Sebanyak 50 warga yang tidak memiliki KTP Surabaya berhasil ditangkap petugas gabungan petugas Kecamatan dan Polsekta Sukolilo saat digelarnya operasi yustisi di kawasan setempat, Senin. Camat Sukolilo Mochammad Vikser, mengatakan, petugas kecamatan bersama-sama Polsekta Sukolilo melaksanakan operasi yustisi di sejumlah tepat. "Selain mendatangi rumah tinggal, petugas juga mencegat para pengguna jalan di depan kantor kecamatan dan memeriksa identitasnya," katanya. Menurut dia, khusus rumah tinggal, sasaran utama adalah tempat-tempat kos di Kelurahan Nginden Jangkungan. Dalam yustusi, lsnjut dia, petugas berhasil menangkap 50 warga yang tidak memiliki identitas diri sebagai warga Surabaya. Warga yang tertangkap sebetulnya tetap memiliki KTP, tetapi masih tercatat sebagai warga luar kota. Rinciannya 20 orang tertangkap tangan dalam yustisi di jalan di depan kantor kecamatan, 30 lainnya di rumah kos. Ke-50 orang itu pun mendapat hukuman, yakni KTP luar Surabaya ditahan sementara di kantor kecamatan. "Besok (28/8) mereka boleh mengambil KTP-nya dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW untuk mengurus Kartu Penduduk Musiman (Kipem)," terang Vikser. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suharto Wardoyo mengatakan kegiatan yustisi kewenangannya diserahkan ke kecamatan-kecamatan. Ia membenarkan bahwa setiap warga yang tinggal di Surabaya harus memiliki identitas diri dari Kota Surabaya. "Bagi penduduk pendatang harus melengkapi diri dengan Kipem," ujarnya. Menurut mantan Kabag Hukum ini, toleransi untuk mendapatkan Kipem itu adalah tiga bulan sejak tinggal di Kota Pahlawan ini. Meski demikian ia menegaskan agar warga pendatang lebih baik mengurus Kipem sejak kedatangannya ke Surabaya. "Asalkan disertai keterangan di mana dia tinggal, ada surat pengantar RT dan RW, kelurahan dan kecamatan, kita akan proses pembuatan Kipem-nya," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012