Surabaya - Sejumlah aktivitis lingkungan menggelar demonstasi di halaman depan Gedung DPRD Surabaya, Senin, untuk menuntut pengusutan hilangnya pasal mangrove dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota setempat. Para aktivis lingkungan tersebut mendatangi Gedung DPRD Surabaya dengan membawa sejumlah poster dan tulisan berbunyi"Harga mati Pamurbaya sebagai kawasan konservasi", "Mangrove hilang, bencana datang", dan lainnya. Acara tersebut diikuti sejumlah LSM yang peduli dengan persoalan lingkungan, di antaranya Konsorsium Rumah Mangrove, Ecoton, Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL), Komunitas Nol Sampah, Dewan Kota Surabaya dan lainnya. Koordinator Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan kasus hilangnya pasal tentang reboisasi mengrove dalam Perda RTRW Surabaya yang disahkan pada 16 Agustus merupakan langkah mundur. "Di satu sisi, pemkot gencar melakukan upaya pelestarian mangrove, namun hal itu menjadi antiklimak ketika ketentuan untuk melakukan reboisasi mangrove di Pamurbaya (pantai timur Surabaya) justru dihilangkan dalam RTRW," ujarnya. Padahal, lanjut dia, RTRW merupakan panduan dasar untuk pelaksanaan pembangunan di Surabaya. Keberadaan hutan mangrove sangat penting bagi kelangsungan pembangunan di Surabaya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak agar DPRD Surabaya mengusut tuntas kasus penghilangan beberapa ayat dalam pasal tentang mangrove dalam Perda RTRW. "Pelaku dan dalang penghilangan pasal itu harus bertanggung jawab secara hukum dan administrasi atau perlu dicopot dari jabatannya," ujarnya. Sebelumanya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Hendro Gunawan menegaskan bahwa penataan kota RTRW khususnya kawasan hutan mangrove tidak dihapus. "Tidak ada upaya pemkot mengubah kawasan Pamurbaya. Kita berupaya menjaga itu," katanya. Hendro membantah adanya dugaan penghapusan huruf dalam pasal 42 ayat tiga. "Kita tidak hapus, hanya menyempurnakan," ujarnya. Ia menjelaskan, ayat (e), (f) dan (g) dalam pasal 42 ayat 3 tentang reboisasi dan garis sempadan pantai sudah sesuai dengan pembahasan saat rapat pansus RTRW beberapa waktu lalu. Aturannya bahwa penentuan sempadan pantai memerlukan kajian/analisa tentang garis pantai, garis pasang surut dan keberadaan pemukiman nelayan diarahkan agar diatur dalam rencana rinci Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTK). "Secara substansi tetap kita akan jadikan kawasan mangrove menjadi hutan lindung. Namun, untuk sempadan pantai, kita perlu jelaskan lebih detail di aturan lain," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012