Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menangkap seorang calo tiket kereta api yang sedang "beraksi" di sekitar Stasiun Kertosono yang masuk wilayah PT KAI Daop VII madiun, Rabu. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) VII Madiun, Sugianto, mengatakan, calo yang tertangkap tangan tersebut adalah Suhartono (40) warga Desa Kedung Dareng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. "Pelaku ditangkap oleh petugas Reskrim Polres Nganjuk yang menyaru sebagai pembeli tiket kereta api. Ia ditangkap saat sedang menjual tiketnya di warung sekitar wilayah Stasiun Kertosono," ujar Sugianto saat rilis hasil ungkap di Stasiun Madiun. Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari infomasi sejumlah korban pembeli tiket dari calo tersebut. Kemudian pelaku bisa dipancing oleh petugas Polres Nganjuk yang sedang berpura-pura mencari tiket. "Dari tangan pelaku petugas menyita 267 lembar tiket KA Ekonomi Gaya Baru Malam jurusan Jakarta lengkap dengan foto kopi KTP yang berbeda-beda identitasnya, untuk keberangkatan tanggal 22 Agustus - 10 September 2012. Hingga kini, petugas gabungan kepolisian dan PT KAI Daop VII Madiun masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut," kata Sugianto. Ia mengaku belum dapat mengetahui secara pasti cara pelaku bisa mendapatkan ratusan kartu identitas KTP tersebut. Namun, rata-rata pada KTP itu tertera alamat Kabupaten Jombang yang desanya berbeda-beda. "Kami belum mengetahui bagaimana pelaku bisa mendapatkan KTP yang berbeda-beda sebanyak itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nganjuk," kata dia. Disinggung soal kemungkinan keterlibatan oknum pegawai PT KAI, Sugianto menyatakan jika kemungkinan tersebut ada. Namun, untuk membuktikannya, ia dan pihak terkait lainnya akan mendalami kasus ini hingga tuntas. "Jika nantinya terbukti ada oknum yang terlibat, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan hingga dilakukan pemecatan," tambahnya. Atas tindakannya, Suhartono akan dikenai dengan pasal 184 UU Nomor 23 Tahun 2007 tetang Perkeretaapian. Dalam pasal tersebut mengatur tentang larangan menjual tiket atau karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan dengan ancaman enam bulan penjara. Sugianto menambahkan, hingga kini selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2012, sebanyak 40 tiket kereta api dari calon penumpang di wilayahnya dinyatakan hangus oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia. Puluhan tiket tersebut dinyatakan hangus karena nama calon penumpang yang tertera dalam tiket tidak sesuai dengan data di kartu identitas. Diduga tiket-tiket tersebut dibeli dari para calo. Sebagaimana diketahui, setelah 1 Juli 2012 PT KAI menerapkan "Rail Ticketing System" atau aturan sistem kesesuaian antara nama dalam tiket dan kartu identitas calon penumpang untuk semua jenis kereta, baik ekonomi, bisnis, dan eksekutif. tujuan utama dari sistem ini selain untuk peningkatan pelayanan, juga untuk memberantas praktik percaloan tiket di kereta api. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012