Sampang - Sebanyak 29 orang narapidana di rumah tahanan (Rutan) Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah ini. Menurut Kasi Pelayanan Rutan Sampang, Abdus Syukur, Minggu, ke-29 narapidana yang mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah kali ini yang memenuhi ketentuan sepertiga masa hukuman. "Minimal telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan," kata Syukur. Selain itu, sambung Syukur, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, berkelakukan baik selama di penjara dan tidak pernah melakukan perbuatan yang menantang ketentuan tata tertib penghuni rutan. Remisi yang diterima sebanyak 29 penghuni Rutan Sampang itu bervariatif, mulai dari 1 bulan, 2 bulan bahkan ada yang mendapatkan remisi hingga tiga bulan. Menurut Syukur, pemberian remisi kepada penghuni Rutan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Landasan hukum lainnya adalah Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi yang diberikan kepada narapidana kali ini beragam, yakni mulai satu bulan, hingga maksimal 6 bulan. Remisi satu bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman 6 hingga 12 bulan, remisi dua bulan untuk napi yang sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun dan seterusnya. "Jadi dengan pemberian remisi khusus kepada 29 narapidana di Rutan Sampang ini, maka jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Agustus ini sebanyak 63 orang, dengan rincian sebanyak 29 orang mendapatkan remisi khusus dan sebanyak 34 orang mendapatkan remisi umum," terang Syukur. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan, sedang remisi umum diberikan saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Jumlah penghuni di Rutan Sampang saat ini sebanyak 98 orang. Mereka itu terjerat berbagai kasus pelanggaran hukum, seperti perjudian, pencurian, perampokan dan penistaan agama. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012