DPRD Kabupaten Lamongan meminta proses relokasi menara base transceiver station (BTS) yang berdiri di tengah permukiman padat Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan dipercepat, menyusul kekhawatiran warga terhadap potensi bahaya fisik dan kesehatan dari keberadaan menara tersebut.

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, Dimyati Hamzah mengatakan relokasi menara BTS milik PT Epid Menara Assetco (EMA) tersebut menjadi opsi paling realistis untuk mengakhiri kebuntuan komunikasi antara warga dan perusahaan.

“Karena warga tidak lagi membuka ruang dialog, kami memberikan saran atau solusi alternatif berupa relokasi,” katanya saat dikonfirmasi usai menggelar audiensi di Lamongan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menara akan habis pada 8 November 2027. Sehingga, proses relokasi sebaiknya dilakukan terjadwal agar tidak menimbulkan permasalahan dk kemudian hari

“Lebih baik proses relokasi dimulai sejak awal dan terjadwal agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” jelasnya. 

Menanggapi hal itu, perwakilan PT EMA, Santoso, menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi ke manajemen.

“Kami tetap hormati proses ini, namun keputusan akhir tetap di kantor pusat. Prinsipnya, kami lebih memilih penyelesaian secara dialog,” katanya

Salah satu perwakilan warga Sukomulyo, Rudi Hartono, mengatakan masyarakat tidak menuntut kompensasi, melainkan sikap tegas pemerintah. 

“Kami lebih tenang setelah ada sikap tegas dari DPRD dan Pak Bupati. Sekarang kami menunggu hasil audit dari PT EMA,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, BTS  tersebut telah berdiri sejak 1993 dan dalam kurun waktu kurang lebih dari satu tahun terakhir masyarakat setempat menolak keberadaan menara tersebut.

Warga di wilayah setempat mengeluhkan kekhawatiran akan potensi bahaya menara roboh saat cuaca ekstrem, serta dampak radiasi terhadap kesehatan.

Sementara itu, sebelumnya pemerintah daerah setempat juga berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan menara BTS tersebut dengan mengusahakan solusi yang adil. 

Hal tersebut perlu dilakukan mengingat keberadaan menara itu juga menjadi sarana telekomunikasi yang memiliki pengaruh besar bagi Pulau Jawa hingga Bali.

“Relokasi tidak bisa serta-merta, karena perlu audit dan persiapan teknis. Tapi kami serius mencari solusi yang menguntungkan semua pihak,” ujar Bupati Yuhronur Efendi saat meninjau lokasi dan berdialog dengan warga pada 16 Mei lalu.

Pewarta: Alimun Khakim

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025