Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mengimbau pengusaha di wilayahnya memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya sebelum H-7 Lebaran. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Madiun, Budi Tjahyono, Selasa, mengatakan, pemberian THR adalah wajib bagi sebuah perusahaan kepada karyawannya dan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/Men/1994 tentang THR hari raya keagamaan bagi pekerja. "Perusahan wajib memberikan THR kepada karyawannya maksimal pada H-7 Lebaran. Jika tidak, tentunya akan ada sanksi sesuai yang diatur dalam peraturan yang ada," ujar Budi Tjahyono kepada wartawan. Pemberian THR tersebut sebesar satu kali gaji dan diberikan kepada karyawan yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan untuk yang di bawah satu tahun memiliki perhitungan sendiri. "Bagi karyawan yang telah bekerja di atas tiga bulan memiliki perhitungan sendiri dalam pemberian THR yakni bulan kerja dibagi 12 dikali satu kali gaji. Sedang untuk yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan, pengusaha tidak wajib memberikan THR," kata dia menerangkan. Data Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat mencatat, saat ini di Kabupaten Madiun terdapat sekitar 784 perusahan. Ratusan perusahaan tersebut ada yang berskala kecil, menengah, hingga besar. Dari 784 perusahan tersebut diperkirakan memiliki sebanyak 10.084 tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Ia menambahkan, Pemkab Madiun memaklumi adanya kasus pembayaran THR di luar ketentuan. Pasalnya, dari 784 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Madiun, sebanyak 80 persennya atau sekitar 500 lebih di antaranya merupakan perusahaan berskala kecil. Hanya 5 persen atau sekitar 35 perusahaan di Madiun yang berskala besar dan 15 persen dari 700-an perusahaan yang berskala menengah. "Dinas terkait akan terus memantau para pengelola perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya karena hal tersebut menjadi haknya. Semua perusahaan sudah disurati untuk memberikan THR," kata dia. Budi berharap, jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR secara penuh, hendaknya melapor ke Disnakertrans. Sejauh ini pihaknya belum menerima laporan penangguhan dari perusahaan yang keberatan memberikan THR atau kesepakatan penggantinya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012