Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom melakukan suap dengan cek perjalanan senilai Rp24 miliar. Cek perjalanan itu diberikan kepada sejumlah anggota dewan terkait pemilihan Miranda sebagai DGS BI periode 2004, kata JPU dari KPK di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa. Menurut JPU, Miranda telah memberikan hadiah berupa cek perjalanan senilai Rp24 miliar kepada Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Sama halnya dengan Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah terkait kasus yang sama, JPU menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian Miranda terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. Atas dakwaan tersebut pihak Miranda Goeltom mengajukan eksepsi atau nota keberatan. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012