Madiun - Sopir Bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W-7743-UY, Eko Susanto, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang penumpang mobil Toyota Avanza, divonis pidana penjara selama 3,5 tahun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jatim, Senin. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Terdakwa dihukum pidana penjara sebagaimana diatur pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta. Selain divonis tiga tahun enam bulan penjara, terdakwa warga Kabupaten Grobokan Jawa Tengah ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider dua bulan penjara. Putusan atau vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa penjara selama empat tahun enam bulan. Dalam sidang yang hanya berlangsung selama 30 menit tersebut, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim. "Saya terima Pak Hakim," ujar keduanya dalam persidangan yang berlangsung singkat tersebut. Hal-hal yang meringankan putusan antara lain, terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan terdakwa juga dinilai kooperatif. Selain itu, sebelumnya dalam agenda pembelaan, terdakwa pernah memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya, karena terdakwa menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Selain itu, kecelakaan yang merenggut tiga nyawa itu, tidak disengaja. Sementara, penasihat hukum terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan setempat, Didik Hariyanto, menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin. "Kami sudah berusaha maksimal. Tidak ada kecelakaan yang dilakukan dengan sengaja. Namun klien saya sudah menyatakan menerima putusan yang diberikan," kata Didik. Sebanyak tiga orang tewas dan lima lainnya terluka akibat mobil Toyota Avansa yang dikendarai korban mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Yogyakarta di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Minggu (18/3). Kecelakaan terjadi saat sopir Bus Sugeng Rahayu yang merupakan group PO SUmber Kencono ini berusaha mendahului kendaraan di depannya dengan melanggar markah jalan garis lurus di lokasi kecelakaan. Malangnya, pada saat bersamaan dan searah, di depan kendaraan yang akan disalip bus, muncul Toyota Avanza bernomor polisi L-1310-TS yang juga berusaha menyalip kendaraan di depannya namun di posisi markah jalan garis putus-putus. Tidak menyangka mobil Avanza juga mengambil jalur kanan jalan untuk mendahului kendaraan di depannya, akhirnya Bus Sugeng Rahayu ini menyeruduk mobil nahas tersebut dari arah belakang hingga menabrak pohon di tepi jalan. Usai menabrak, bus ternyata oleng dan kembali menabrak Avanza yang posisinya sudah ringsek setelah menabrak pohon. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012