Pacitan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mengimbau agar semua tempat hiburan malam di daerah tersebut agar membatasi jam operasionalnya, demi menghormati umat Islam yang menjalankan puasa selama Ramadhan. "Kalau bisa tutup, itu lebih baik. Semua demi kebaikan semua, agar tidak mengganggu ibadah puasa selama Ramadhan," imbau Ketua MUI Pacitan Aries Mashudi, Jumat. Fatwa pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut, menurut Aries, merupakan kesimpulan akhir dari rapat kerja daerah (rakerda) MUI Kabupaten Pacitan yang digelar 30 Juni 2012. Selain melalui lisan, MUI juga berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengontrol aktivitas bisnis hiburan malam. Meski tergolong daerah terpencil, Di Kabupaten Pacitan juga terdapat sejumlah lokasi hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari, seperti bar dan karaoke di wilayah Pelabuhan Tamperan, Kecamatan Pacitan maupun yang ada di wilayah Kecamatan Punung. Jumlah tempat hiburan malam itu sendiri tidak banyak, hanya beberapa, namun hal itu justru membuat tingkat kunjungan sangat tinggi. Fakta lapangan itu menjadi salah satu pertimbangan MUI setempat, demi menghindari kesalahpahaman dengan masyarakat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan. Aries menambahkan, selain bar dan karaoke, pihaknya juga berharap agar para pelaku bisnis hiburan di luar tempat karaoke dan bar, misal "even organizer" yang akan menggelar pertunjukan di ruangan terbuka, agar membatasi aksi panggung para artis yang tampil. Poin fatwa ini mengacu hasil kordinasi antara MUI Kordinator Wilayah 3 Madiun, d imana sejumlah artis dan penyanyi ditengarai kerap tampil erotis. "Prinsipnya kami sebagai pengawal moral bagi masyarakat. Kalau tidak menyimpang dari tatanan moral dan memberikan manfaat bagi masyarakat, kami tidak masalah. Tapi kalau sudah mulai seronok, apalagi mengarah pornoaksi dan pornografi, akan kami cekal," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012