Pamekasan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Madura, menyelidiki kembali setifikat atas tanah negara yang kini diklaim sebagai milik pribadi warga di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Pamekasan Musleh, Selasa menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berkas pengajuan kepemilikan sertifikat atas tanah negara yang dikuasakan ke Perum Perhutani Pamekasan tersebut. "Sepengetahuan saya memang ada warga yang mengajukan sertifikat atas tanah negara di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu," kata Musleh menjelaskan. Sekitar 20 hektare dari 100 hektare lebih tanah negara di Kabupaten Pamekasan, kini diklaim sebagai milik pribadi warga. Tanah negara yang kini diklaim sebagai milik pribadi warga itu adalah tanah yang dikuasakan kepada Perum Perhutani terletak di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, sekitar 7 kilometer dari pusat kota Pamekasan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012