Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan "Jombang" dalam kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang. "Tolak," demikian bunyi amar putusan Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang dilansir dalam Info Perkara di laman MA, Senin. Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Ryan tetap divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Perkara dengan nomor register 25 PK/PID/2012 ini telah diputus pada 5 Juli 2012 oleh majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. Gayus Lumbuun, saat dihubungi ANTARA, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyebut pertimbangan hukum atas penolakan PK Ryan tersebut. "Kami sudah memutus perkara tersebut, namun tidak boleh menyampaikan pertimbangan hukumnya," ujar Gayus, melalui pesan singkatnya. Dalam memori PK-nya pihak Ryan telah menyerahkan bukti baru berupa pendapat tiga orang ahli yang menyatakan bahwa Ryan adalah psikopat, yakni Profesor Robert D Hare dari Universitas Britis Columbia, Profesor Farouk Muhammad dan Irjen Pol Iskandar Hasan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012