Yogyakarta - Anak yang lahir dari luar perkawinan tidak memiliki hubungan nasab atau keturunan, tetapi memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD. "Anak yang lahir di luar perkawinan tetap mempunyai hubungan darah dan keperdataan dengan ayahnya. Artinya, ayah tetap harus bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu," katanya di Yogyakarta, Sabtu. Oleh karena itu, menurut dia, pada diskusi publik "Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)", MK mengeluarkan putusan yang memberikan pengakuan hak keperdataan anak di luar perkawinan dengan ayahnya. "Dengan adanya putusan MK itu, ayah harus bertanggung jawab atas anak yang lahir dari hubungan perzinahan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Kewarganegaraan menyangkut hak asasi manusia (HAM)," katanya. Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Zuhdi Muhdlor mengatakan, implikasi dari putusan MK itu sangat besar menyangkut aspek sosial, moral, dan hukum. "Dalam konteks itu hubungan anak-bapak tidak semata-mata didasarkan atas adanya akad nikah (ikatan perkawinan), tetapi juga bisa didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi," katanya. Menurut dia, selama ini anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah sering mendapat perlakuan tidak adil dan stigma negatif di tengah masyarakat. "Oleh karena itu, hukum harus memberikan perlindungan dan kepastian yang adil terhadap status anak yang keabsahan perkawinan orang tuanya masih dipersengketakan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012