Bangkalan - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan, Madura, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan ke negeri jiran Malaysia. "Tersangka bernama Sahrawi (30) warga Desa Karangpenang, Sampang dan ia merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro kepada wartawan, Rabu. Ia menjelaskan, pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil ditangkap petugas Polres Bangkalan di Jalan Raya Desa Bator, Kecamatan Klampis. Saat ditangkap, pria asal Sampang ini berupaya menyembunyikan barang terlarang tersebut dalam bungkus rokok yang ia bawa, tapi berhasil diketahui petugas. "Saat digeledah petugas menemukan sabu-sabu di dalam bungkus rokoknya itu sebesar 4,9 gram," terang Kapolres. Atas temuan bukti barang haram itu, petugas selanjutnya meringkus tersangka dan menggelandang ke Mapolres Bangkalan, berikut barang bukti sabu-sabu tersebut. Hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik menyebutkan, Sahrawi mendapatkan barang haram tersebut dari temannya di Malaysia. Ia merupakan pengedar di wilayah Madura, seperti di Kabupaten Sampang, Bangkalan dan Pamekasan. Menurut Kapolres peredaran narkoba jaringan Sahrawi ini melalui jalur laut, yakni dari Malaysia ke Kalimantan dan selanjutnya ke wilayah Madura. "Kami akan terus berupaya membongkar jaringan Sahrawi ini, karena kami yakin ia tidak sendiri di Madura ini, akan tetapi ada juga oknum masyarakat lain," terang Kapolres. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman minimal 5 tahun penjara. "Saat ini tersangka kami tahan di Mapolres Bangkalan," kata Endar Priantoro menjelaskan. Jenis barang bukti lain yang juga disita petugas adalah rokok dan telepon yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu itu. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012