Madiun - Sopir Bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W-7743-UY, Eko Susanto, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang penumpang mobil Toyota Avanza, dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jatim, Senin.
Dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eko dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Terdakwa telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaian terdakwa telah mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka. karena itu kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 juta subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Suyadi dalam tuntutannya.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa Eko Susanto yang merupakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini, langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Dalam pembelaannya, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim. Alasannya, karena terdakwa menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga. Selain itu, kecelakaan yang merenggut tiga nyawa itu, tidak disengaja.
"Saya mohon keringanan yang seringan-ringannya kepada Pak Hakim, karena saya menjadi tulang punggung keluarga dan anak saya masih kecil," kata Eko Susanto, dalam pembelaannya sambil terisak.
Sementara, penasihat hukum terdakwa yang ditunjuk oleh pengadilan setempat, Didik Hariyanto, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan pekan depan.
"Kami akan memberikan pledoi pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan," ujar Didik Hariyanto singkat.
Sebanyak tiga orang tewas dan lima lainnya terluka akibat mobil Toyota Avansa yang ditumpanginya mengalami kecelakaan lalu lintas dengan Bus Sugeng Rahayu jurusan Surabaya-Yogyakarta di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada Minggu (18/3).
Kecelakaan terjadi saat sopir Bus Sugeng Rahayu yang merupakan group PO SUmber Kencono ini berusaha mendahului kendaraan di depannya dengan melanggar marka jalan garis lurus di lokasi kecelakaan. Malangnya, pada saat bersamaan dan searah, di depan kendaraan yang akan disalip bus, muncul Toyota Avanza bernomor polisi L-1310-TS yang juga berusaha menyalip kendaraan di depannya namun di posisi marka jalan garis putus-putus.
Tidak menyangka mobil Avanza juga mengambil jalur kanan jalan untuk mendahului kendaraan di depannya, akhirnya Bus Sugeng Rahayu ini menyeruduk mobil naas tersebut dari arah belakang hingga menabrak pohon di tepi jalan. Usai menabrak, bus ternyata oleng dan kembali menabrak Avanza yang posisinya sudah ringsek setelah menabrak pohon. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012