Malang - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun ini memutuskan untuk tidak mengeluarkan peraturan terkait dengan besaran (nominal) sumbangan biaya pengembangan pendidikan (SBPP) dan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP). Wali Kota Malang Peni Suparto, Senin, menegaskan, peraturan yang selama ini dituangkan dalam peraturan wali kota (perwal) sudah tidak perlu lagi, karena masing-masing sekolah diberi kebebasan untuk melakukan koordinasi internal untuk menentukan SBPP dan SPP tesrebut. "Setiap sekolah pasti punya komite sekolah. Komite sekolah inilah yang menentukan sendiri berapa nominal pungutan untuk SBPP dan SPP, karena komite sekolah sudah mewakil wali murida dan sekolah," tegasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, pemkot tidak perlu membuat aturan atau Perwal sebagai payung hukum untuk menentuka SBPP dan SPP, baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK Negeri. Ketua DPC PDIP Kota Malang itu meyakini jika komite sekolah akan menentukan secara bijak berapa nominal SPP dan SBPP, termasuk bagi siswa kurang mampu yang juga punya hak untuk mendapatkan pendidikan secara layak. Menurut dia, komite sekolah pasti akan mengumpulkan wali murid dan membahas semua kebutuhan sekolah yang belum terealisasi. "Kami berharap wali murid yang mampu bisa membayar lebih untuk memberikan subsidi bagi yang kurang mampu," tegasnya. Sementara Kepala Disdik Kota Malang Sri Wahyuningtyas mengatakan, penkot tidak perlu membuat payung hukun dengan mengeluarkan Perwali, sebab kalau ada Perwali berarti pemkot ikut menentukan, bahkan memaksakan adanya pungutan (SBPP dan SPP). "Besar kecilnya pungutan dalam penerimaan siswa baru melalui SBPP atau SPP seharusnya memang ditentukan sendiri oleh komite sekolah," tandasnya. Meski tidak ada payung hukumnya dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2012-2013, beberapa sekolah terutama yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sudah berancang-ancang mematok SBPP sebesar Rp5 juta sampai Rp7,5 juta untuk SMA dan SMP. Sementara sekolah non-RSBI rata-rata sudah mematok SBPP sebesar Rp2,5 sampai Rp4 juta, baik di SMP, SMA maupun SMK negeri. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012