Madiun - Terdakwa kasus "trafficking" atau perdagangan manusia, Lasmiyati alias Mami Las (34), warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, divonis tiga tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jatim, Kamis. Selain vonis tiga tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Baskara Praba Bharata, juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp120 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara empat tahun. Atas putusan majelis hakim, baik JPU Tunik Pariyanti maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Lasmiyati ditangkap petugas Polres Madiun Kota pada Februari 2012 akibat menjual anak dengan tujuan untuk eksploitasi seksual atau prostitusi. Korban adalah CP alias Vita (16) warga Desa Ngangket, Kecamatan Balong, Ponorogo. Korban masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Madiun. Modus terdakwa adalah menjual Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih berstatus pelajar atau masih berusia anak-anak untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, terdakwa menghubungi para PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban. Selanjutnya terdakwa menerima imbalan uang dari laki-laki yang memesan korban dan sebagian uang yang diterima tersebut diserahkan kepada korban atau PSK pelajar. Dalam kasus ini, Mami Las terbukti mengkoordinir sejumlah perempuan yang mayoritas masih berstatus pelajar untuk terjun dalam bisnis prostitusi dan mendapatkan bagian uang. Pelaku dan korban mengaku setiap transaksi, pengguna jasa seks membayar Rp350-500 ribu. Hasilnya dibagi untuk sang mami 40 persen dan anak asuhnya 60 persen. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012