Madiun - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun mengeluhkan batas waktu penyelesaian pelaksanaan kartu tanda penduduk elektronik di wilayah itu yang ditetapkan pemerintah pusat pada Oktober 2012. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun, Puji Widodo, Kamis, mengatakan, batas waktu penyelesaian tersebut sulit diterapkan di wilayah Kabupaten Madiun yang terlambat melakukan pelaksanaan e-KTP. "Batas waktu tersebut jelas tidak dapat tercapai di Kabupaten Madiun yang terlambat menerima alat perekam data dan menerapkannya di lapangan. Kabupaten Madiun dijadwalkan menerima alat pada awal 2012, kenyataannya baru menerima alat pada Mei lalu," ujar Widodo. Selain terlambat menerima alat perekam data e-KTP, Pemerintah Kabupaten Madiun juga menerima alat perekaman dalam kondisi tidak baru. Sebanyak 28 set dari 30 set alat perekaman yang diterima merupakan alat bekas penggunaan e-KTP di Kabupaten Sidoarjo. "Kondisi alat yang tidak baru tersebut juga mempengaruhi pelaksaaan e-KTP di Kabupaten Madiun. Hal ini karena alat tidak dapat digunakan maksimal akibat tingkat pemakaian yang tinggi setiap harinya. Alat sering macet karena panas, ini juga berpengaruh," terang dia. Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Madiun untuk bekerja secara maksimal dengan alat seadanya. Menurut dia, batas akhir penyelesaian pelaksanaan wajib E-KTP pada Oktober 2012 tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/2076/SJ tentang memaksimalkan pelaksanaan perekaman e-KTP secara massal di 300 kabupaten/kota di Indonesia dengan sisa waktu kurang lebih empat bulan atau 120 hari atau selesai bulan Oktober. Bupati Madiun Muhatrom menambahkan, meski target batas waktu tersebut berat, ia meminta bantuan dan kesadaran dari semua pihak untuk membantu menyukseskan pelaksanaan e-KTP di Kabupaten Madiun. "Saya mengimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan undangan perekaman data e-KTP untuk hadir sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan. Dengan tepatnya waktu hadir dan didukung dengan alat yang memadahi serta kesiapan oprator yang bertugas, semoga apa yang dilaksanakan dalam program e-KTP ini dapat selesai pada waktunya," kata Bupati. Ia berharap agar pelaksanaan e-KTP di Kabupaten Madiun dapat berjalan lancar. Adapun, sesuai data Dispendukcapil setempat, jumlah wajib e-KTP tahun 2012 di wilayah Kabupaten Madiun mencapai mencapai 637.574 jiwa.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012